About

Pages

Kamis, 23 Januari 2014

PENGERTIAN PAJAK DAN CONTOHNYA

     Pajak merupakan iuran rakyat terhadap negara terhadap UU sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung. Pajak diambil berdasarkan penguasa yang mempunyai norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum.
Unsur Pajak
  1. Pajak diambil berdasarkan UU. Aturan ini berdasarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan pajak bersifat memaksa untuk keperluan dan berlangsungnya kehidupan bernegara.
  2. Tidak mendapatkan timbal balik secara langsung melainkan bertahap demi kepentingan bersama.
  3. Pengambilan pajak untuk membiaya pembangunan infrastruktur pemerintahan dan demi berlangsungnya kesehjateraan rakyat banyak, bukan untuk pemerintah tetapi dikembalikan kepada rakyat
  4. Pembayaran pajak merupakan hal yang wajib dan mutlak serta harus dilakukan dan jika tidak membayar atau membohongi pemerintah akan dikenakan sanksi yang besar.
  5. Pajak juga berfungsi untuk membiaya pekerjaan di lapangan, bukan hanya untuk anggaran belanja negara tetapi untuk berlangsungnya pembangunan ekonomi dari segala sektor..
Berdasarkan lembaga yang memungut pajak, maka pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
Biasa disebut dengan Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan
Pajak yang diambil dari penghasilan rakyat untuk kepentingan negara
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah biasa disebut PPN
Pajak yang menambahkan nilai jual seperti ketika Anda membeli makanan di restoran akan terkena biaya tambahan 10%

  • Bea Masuk
  • Cukai

Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Provinsi terdiri dari:
  • Pajak Kendaraan  yang setiap tahun dibayarkan
  • Bea Balik Nama Kendaraan untuk pemindahan tangan kendaraan
  • dan lain lain
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • dan lain lain
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara yaitu bahwa di dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai satu kebutuhan penting yaitu dana yang didapat dari, pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran dalam kehidupan berpemerintahan termasuk pengeluaran pembangunan. Oleh sebab itu  maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran mempunyai tugas yaitu memberikan sumber pendapatan negara pajak yang mempunyai fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Oleh sebab itu untuk  menjalankan kewajiban rutin negara dan melaksanakan pembangunan dan bernegara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang besar ini tentu saja dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Zaman ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti pembayaran gaji pegawai, membeli barang seperti peralatan, pemeliharaan, dan lain lain. Untuk pembiayaan pembangunan yang begitu besar, uang dicairkan dari tabungan pemerintah melewati penerimaan internal bangsa ini dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah yang sangat besar ini ini dari tahun ke tahun semakin membesar sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin membesar oleh sebab itu yang paling utama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur yaitu pemerintah bisa mengatur secara leluasa pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Dengan kebebasan yang mempunyai suatu fungsi mengatur pajak diperbolehkan digunakan sebagai alat untuk mencapai hasil yang jelas. Seperti dalam rangka membantu investor dalam penanaman modal maupun di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pembayaran pajak untuk menarik investor asing. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri makan pemerintah mempunyai aturan untuk pemerintah berhak menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas yang sangat membantu untuk menjaga kestabilan pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan terhadap stabilitas harga yang memungkinkan inflasi dapat dikendalikan secara utuh, Oleh sebab itu hal ini bisa dilakukan antara lain dengan cara menjaga dan  mengatur peredaran uang di masyarakat, pengambilan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh negara tidak serta merta hanya demi kepentingan sedikit orang, tetapi digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk pembangunan untuk itu dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tetapi dengan banyaknya korupsi di pemerintahan banyak orang yang tidak percaya jika pajak disalurkan dengan benar, semoga pemerintah dapat membuat rakyat kembali percaya kepada instansi pajak terkait.


CONTOH PAJAK YANG DITANGGUNG KELUARGA SISWA

1. Pajak Penghasilan ( PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.

    Setiap penghasilan yang diterima     oleh orang pribadi atau badan         usaha wajib dikenakan pajak         penghasilan (PPh)
Unsur-unsur yang ada di Pajak Penghasilan (PPh) :
a. Subjek Pajak Penghasilan, adalah :
    1. Orang pribadi.
    2. Badan Usaha (PT, CV, FIRMA, BUMN, BUMD, KOPERASI dan         YAYASAN)
b. Objek Pajak Penghasilan, adalah : setiap penghasilan yang diterima     oleh subjek pajak.
    Contoh : Gaji, Upah, Honorarium, Komisi, Bonus, Hadiah dari undian                    dan Laba usaha.
     c. Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya.
         PKP didapat dengan cara mengurangi total penghasilan selama satu tahun dengan penghasilan
         tidak kena pajak ( PTKP ).
         Besarnya penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) per  tahun menurut UU No.17 tahun 2000, adalah :
          1. Rp 2.880.000,00  untuk wajib pajak orang pribadi.
          2. Rp 1.440.000,00 untuk suami / istri yang tidak berpenghasilan  dari wajib pajak.
          3. Rp 2.880.000,00  untuk suami / istri yang berpenghasilan dari wajib pajak.
          4. Rp 1.440.000,00  untuk setiap anggota keluarga sedarah (ibu, ayah, anak kandung) dan               semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan wajib pajak, maksimal               3 orang untuk satu keluarga.
     d. Tarif Pajak.
         Menurut UU No.17 tahun 2000, tarif pajak wajib pajak pribadi dalam negeri, adalah :
         

2. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas
    kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
    Unsur-unsur yang ada di pajak bumi dan bangunan ( PBB ) :
     a. Subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan          bangunan.
     b. Objek PBB adalah  tanah dan bangunan.
     c. NJOP-KP : nilai jual objek pajak kena pajak.
     d. NJOP-TKP : nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
     e. NJKP (nilai jual kena pajak) = 20 % x NJOP-KP
      f. Rumus perhitungan PBB :
 
    Contoh SPPT PBB    
    

3. Bea Cukai adalah pungutan pajak terhadap penggunaan barang tertentu.
    Contoh : rokok dan minuman keras.
    Contoh cukai rokok
    
4. Bea Materai adalah pungutan yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk     memberikan nilai hukum, sehingga menjadi surat berharga.
    Menurut PP No.24 tahun 2000, tarif bea materai ada dua, yaitu : Rp. 3.000,00  dan Rp. 6.000,00
  Materai Rp 3.000,00 Materai Rp 6.000,00
 
Tarif Bea Materai
 
Bea Materai Rp 3.000,00
1. Surat yang menurut jumlahnya
   
 Rp 250.000,00 s/d Rp 1.000.000,00
2. Cek dan Bilyet Giro

 
Bea Materai Rp 6.000,00
1. Surat Perjanjian
2. Akta notaris
3. Surat yang memuat jumlah uang lebih     dari Rp 1.000.000,0
4. Dokumen yang akan digunakan           sebagai alat pembuktian di pengadilan

1 komentar: