About

Pages

Jumat, 28 Maret 2014

langkah-langkah membuat undangan pernikahan menggunakan MICROSOFT WORD 2007

Assalamualaikum wr.wb

 saya menjelaskan sedikit tentang
langkah-langkah membuat undangan prewedding/pernikahan

klik ->>> microsoft word terlebih dahulu

pastikan microsoft office conect dengan internet

klik ->> office button lalu klik New dan pilih invitations

dan pilih wedding







setelah anda pilihh wedding lalu klik download setelah di download mka gambarnya seperti di atas ini




 selamat mencoba!!!!!







Rabu, 12 Maret 2014

UJIAN NASIONAL ( UN ) TAHUN PELAJARAN 2014

Mekanisme Pelaksanaan Ujian Nasional 2014

Posted by Online Consultant on Thursday, February 27, 2014

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA sempat menghimbau masyarakat untuk memahami Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional secara keseluruhan. Beliau memberi contoh pasal 58 ayat 1 yang sering dijadikan dasar untuk kontra terhadap UN. Di sana tertulis, 'Pendidik berperan mengevaluasi hasil belajar untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil [...]
Read more

Model Soal UN Prediktif dan Evaluatif Untuk Tingkat SMA dan SMK

Posted by Online Consultant

Kebijakan Pemerintah untuk memberikan soal ujian nasional yang bersifat prediktif disamping evaluatif sempat diwacanakan bahkan dibahas oleh sebagian pengamat. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Mendikbud Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA menjelaskan bahwa tidak perlu adanya perdebatan antara soal prediktif dan evaluatif pada UN (SMA/MA, SMK/MAK). Hal itu disebabkan materi pembuatan naskah [...]
Read more

Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2014

Posted by Online Consultant on Monday, January 27, 2014

Keputusan Pemerintah untuk meniadakan Ujian Nasional (2014) untuk menentukan kelulusan siswa Sekolah Dasar dan Madrasah adalah hasil rapat koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sebagai gantinya adalah diselenggarakannya Ujian Sekolah/Madrasah yang merupakan ujian akhir bagi para siswa SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Keputusan itu selaras dengan yang diamanatkan dalam PP 32/2013. Selanjutnya [...]
Read more

Jadwal Kegiatan Penting Ujian Nasional

Posted by Online Consultant on Thursday, December 19, 2013

Jadwal Kegiatan Penting Ujian Nasional yang kami maksudkan disini adalah rangkaian kegiatan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 semenjak Pengumuman kisi-kisi soal UN yang disampaikan Penyelenggara pada Akhir November 2013 sampai dengan pengisian dan distribusi SKHUN oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Penyelenggaraan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 dalam arti ujian tulis yang dilakukan siswa akan ditandai [...]
Read more

Tata Tertib Ujian Nasional

Posted by Online Consultant
http://www.un2014.com/
Penentuan Ruang Ujian Nasional tahun pelajaran 2013/2014 diatur oleh POS UN dan pihak satuan pendidikan pelaksana UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan harus aman dan layak untuk pelaksanaan UN. Setiap ruang yang dipilih harus ditempati paling banyak 20 peserta, dan harus disediakan 2 (dua) buah meja untuk dua orang pengawas ruang Ujian Nasional yang bertugas. Pengawas Ujian Nasional dapat kita bagi kepada 2 (dua) [...]

cara cek siapa yang intip profil kita di facebook

Tips dan Trik Pesbuk menambahkan 2 foto baru.
.:: [Cara Cek Siapa Yang Intip Profil Kita ] ::.
Yuk,, lihat siapa yang sering intip profil facebook kita.
Aktifkan aplikasi dan fitur ini untuk pertama kalinya menggunakan PC / Laptop. Sesudah aktif, fitur ini dapat di nikmati seterusnya di Facebook Seluler Anda.
Cara pemasangan, ikuti Langkah-langkah berikut :
1. Buka link ini >> http://hastebin.com/raw/nimoyegovu.tex
atau ini >> http://pastebin.com/raw.php?i=GQnH0N0e
Copy semua kodenya.
biar cepat, tekan [Ctrl+A] lalu tekan [Ctrl+C]
2. Setelah Copy, buka Profil FB kamu. (jangan di beranda)
3. Tekan tombol F12 pada keyboardmu. sampai muncul menu Console
kalo gak muncul, tekan [Ctrl+Shift+ K] atau [Ctrl+Shift+J]
4. Paste [Ctrl+V] kodenya ke kolom Console.
5. Tekan ENTER,
SELESAI, nama2 yang ngintipin profil kamu akan segera muncul.
NB :
**Jika Aplikasi tidak berfungsi, pergi ke sini > http://www.facebook.com/selfxss > centang bacaan "Allow my account to be hijacked if I paste malicious JavaScript"
**Jika gagal atau muncul peringatan, abaikan saja.. Refresh dan ulangi lagi dari awal...

Selasa, 04 Maret 2014

berinternet dengan sehat dan aman

Hubkominfo ( Tips ). Berikut beberapa tips Internet Sehat dan Aman 
1. Jika di rumah kita ada anak di bawah umur, gunakan Internet bersama dengan anggota keluarga lain yang lebih dewasa. Tempatkan komputer di ruang keluarga atau di tempat yang mudah diawasi oleh kita. Jika diperlukan, berilah penjadwalan/pembatasan waktu untuk anak dalam menggunakan internet.

2. Pelajarilah sarana komunikasi dan kandungan informasi yang ditawarkan oleh Internet, secara bersama dengan anggota keluarga yang lain. Ajukanlah pertanyaan kepada mereka. Dengan banyak bertanya, kita bisa menggali sejauh mana mereka memahami internet, juga tentang cara menggali informasi yang bermanfaat, sekaligus menjauhi informasi yang negatif.

3. Berikan pengertian kepada seluruh anggota keluarga untuk tidak menanggapi/menjawab setiap e-mail ataupun private chat dari orang yang tidak dikenal, termasuk tidak membuka file kiriman (attachment) dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

4. Pertegaslah kepada siapapun yang menggunakan internet di rumah kita untuk tidak memberikan data pribadi/keluarga, alamat rumah/sekolah, nomor telepon, tanggal lahir, password dan data diri lainnya kepada orang yang tak dikenal, ataupun saat mengisi informasi data diri di situs personal, blog maupun situs lainnya di Internet semisal friendster.com, myspace.com, facebook.com atau lain sebagainya.

5. Mintalah kepada anak di bawah umur untuk segera meninggalkan situs yang tidak pantas atau yang membuat mereka tidak nyaman, baik disengaja ataupun tidak sengaja terbuka. Bujuklah agar mereka terbiasa bercerita kepada kita tentang segala sesuatu yang mereka temui di internet.

6.Tegaskan kepada anak maupun remaja di rumah kita untuk tidak gegabah merencanakan pertemuan langsung dengan seseorang yang baru mereka kenal di internet. Jika memang mereka bersikeras untuk tetap bertemu, maka harus dipastikan ada orang dewasa yang menemani dan pertemuannya harus di tempat umum.
Semoga bermanfaat.




Panduan Umum


Selain sisi baik, internet juga punya resiko dan bahayanya . Berikut enam resiko dan bahaya internet kalau tidak berhati-hati:

1. Spam, yaitu email sampah yang kerap datang bertubi-tubi tanpa dikehendaki. Isi dari spam tersebut bermacam-macam, dari menawarkan produk / jasa hingga penipuan berkedok kerjasama bisnis, dari tawaran multi-level marketing hingga penyebaran virus.

2. Informasi palsu yang menyesatkan (Hoax), biasanya berkaitan dengan suatu produk, perusahaan, tokoh, atau kepercayaan/agama.

3. Pencurian identitas (phising/pharming). selanjutnya identitas yang dicuri tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, atau perbuatan ilegal lainnya.

4. Kekerasan menggunakan media internet (cyberbullying), seperti pelecehan melalui tulisan, ancaman, tuduhan, dll. Lebih parah lagi dapat mengarah ke kekerasan fisik berupa pelecehan seksual terutama ke pengguna internet berusia muda atau anak- anak (pedophilia).

5. Konten ilegal, seperti perjudian dan pornografi. Situs-situs yang berisi konten ilegal biasanya menjerat pengguna dengan memunculkan iklan yang tidak dikehedaki (pop-up trap).

6. Pelanggaran hak cipta jika material yang ditampilkan melalui internet tanpa melalui persetujuan pemiliknya.




PANDUAN REMAJA


1. Virus Komputer Antisipasi: Pasang aplikasi anti malware, jangan sembarang unduh file, pastikan tidak mengandung malware.

2. Berita Bohong Antisipasi: Tidak semua informasi yang beredar di internet benar, lakukan pengecekan ulang, jika menerima e-mail sampah (spam) segera masukkan ke folder spam.

3. Kekerasan & Penculikan Antispasi: Jangan terlampau percaya pada kenalan online, batasi pemberian informasi yang bersifat pribadi (data keluarga, alamat, dll).

4. Penipuan Antispasi: Pastikan penjual dan pembeli yang melakukan transaksi dapat dipercaya, pastikan situs tempat melakukan transaksi merupakan situs yang benar, biasanya ditandai dengan awalan https.

5. Penghinaan Antispasi: Hati-hati dalam mempublikasikan atau menyatakan pendapat secara online (email, status, komentar), harus sesuai aturan/ norma yang berlaku.

6. Penyebaran Foto / Video Pribadi Antisipasi: Pastikan foto / video yang dipasang tidak akan merugikan diri sendiri atau orang lain, jika menggunakan video call, pastikan penampilan sopan, bisa jadi direkam.




PANDUAN KELUARGA


Orang tua perlu waspada saat anak menggunakan internet. Ada beberapa hal yang perlu diketahui untuk melindungi anak dari resiko dan sisi negatif internet. Berikut adalah enam hal yang mungkin dialami anak dalam menggunakan internet:

1. Menemukan dan mengakses konten ilegal, seperti perjudian dan pornografi. Situs-situs yang berisi konten ilegal biasanya menjerat pengguna dengan memunculkan iklan yang tidak dikehedaki (pop-up trap).

2. Mengalami pencurian identitas (phising/pharming) karena memberikan informasi pribadi terlalu terbuka. Selanjutnya identitas yang dicuri tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, atau perbuatan ilegal lainnya.

3. Mengalami kekerasan menggunakan media internet (cyberbullying) karena berinteraksi dengan orang tidak dikenal yang memiliki itikad buruk, seperti pelecehan melalui tulisan, ancaman, tuduhan, dll. Lebih parah lagi dapat mengarah ke kekerasan fisik berupa pelecehan seksual atau pemerasan.

4. Menerima informasi palsu yang menyesatkan (Hoax) yang berbahaya jika dipercaya, biasanya berkaitan dengan suatu produk, perusahaan, tokoh, atau kepercayaan/agama.

5. Menerima email sampah yang kerap datang bertubi-tubi tanpa dikehendaki (spam). Isi dari spam tersebut bermacam-macam, dari menawarkan produk / jasa hingga penipuan berkedok kerjasama bisnis, dari tawaran multi-level marketing hingga penyebaran virus.

6. Melakukan pelanggaran hak cipta karena menampilkan material melalui internet tanpa melalui persetujuan pemiliknya. (HUBKOMINFO)